Tahukah kamu beberapa fakultas/sekolah atau program studi di ITB memberikan syarat mahasiswa harus bebas buta warna? Buta warna adalah kondisi mata yang tidak mampu mata melihat warna secara normal. Terdapat dua kondisi buta warna:
- Buta warna parsial, dimana penderita sulit membedakan warna tertentu.
- Buta warna total, kondisi dimana penderita tidak dapat membedakan seluruh warna.
Bagi beberapa program studi kondisi tersebut dapat membatasi persepsi warna dan memengaruhi kemampuan untuk memahami dan mengekspresikan materi pembelajaran.
Fakultas/Sekolah dan Program Studi Bebas Buta Warna
Pada penerimaan mahasiswa baru program sarjana tahun 2024. Saat ini terdapat beberapa fakultas/sekolah atau program studi mensyaratkan calon mahasiswa tidak diperbolehkan menderita buta warna dengan melampirkan surat bebas buta warna, yaitu:
1. Bebas Buta Warna Total
Fakultas/Sekolah dan Rumpun Keilmuan | Program Studi |
Sekolah Farmasi (SF) | Seluruh Program Studi |
Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati – Rumpun Keilmuan Sains (SITH-S) | Seluruh Program Studi |
Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) | Seluruh Program Studi |
Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) | Seluruh Program Studi |
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam – Rumpun Keilmuan IPA (FMIPA-IPA) | Khusus Program Studi:
|
2. Bebas Buta Warna Sebagian (Parsial)
Fakultas/Sekolah dan Rumpun Keilmuan | Program Studi |
Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati – Rumpun Keilmuan Rekayasa (SITH-R) | Seluruh Program Studi |
Fakultas Teknologi Industri – Rumpun Sistem dan Proses (FTI-SP) | Khusus Program Studi:
|
Calon mahasiswa yang memilih Fakultas/Sekolah dan program studi tersebut harus segera memeriksakan kondisi buta warna kepada dokter mata sebelum menentukan pilihan. Penerimaan pada Fakultas/Sekolah atau Program Studi yang mensyaratkan bebas buta warna dapat dibatalkan jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya buta warna.
Persyaratan Dokumen
Calon mahasiswa yang memilih Fakultas/Sekolah dan Program Studi tersebut harus menyertakan surat keterangan hasil pemeriksaan bebas buta warna dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter spesialis mata
- Memuat data diri calon mahasiswa
- Memuat hasil pemeriksaan dengan jelas menerangkan kondisi mata normal/buta warna total/buta warna sebagian (parsial)
- Terdapat foto dan sebagian foto terkena cap oleh dokter spesialis mata dengan ilustrasi sebagai berikut: