ADMISSION

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

earnings-funds-quotes-hand-profits-accountant-2

UKT Program Sarjana ITB 2024/2025: SSBOPT & Penetapan Baru

BANDUNG, admission.itb.ac.idDalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan menjamin akses Pendidikan tinggi bagi setiap warga negara maka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Terbitnya Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebagai dampak dari terbitnya kedua aturan di atas, saat ini seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, termasuk Institut Teknologi Bandung, diharuskan untuk melakukan evaluasi terhadap nilai besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT), yang akan menjadi dasar penetapan nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang diberlakukan selama ini. Evaluasi nilai besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) tersebut dilaksanakan berdasarkan identifikasi atas komponen-komponen kegiatan akademik yang dilaksanakan di perguruan tinggi, diantaranya Akreditasi Nasional dan Internasional, Proses Pembelajaran, serta Fasilitas yang dibutuhkan dalam Proses Penyelenggaraan Program Studi yang ada di perguruan tinggi.

Dokumentasi: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dalam Rapat Koordinasi Rektor Perguruan Tinggi dalam Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri

Institut Teknologi Bandung, sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, telah melaksanakan evaluasi atas besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Dalam proses penetapan UKT dan IPI yang akan diberlakukan, ITB selalu berkoordinasi dengan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Untuk menjawab keingintahuan calon mahasiswa dan masyarakat terkait besaran UKT dan IPI yang akan diberlakukan ITB mulai tahun akademik 2024/2025 yang akan datang, ITB memohon kesabaran para calon mahasiswa untuk menunggu informasi lebih lanjut di laman https://admission.itb.ac.id. ITB akan segera mengumumkan informasi terkait nilai UKT dan IPI di laman tersebut segera setelah memperoleh keputusan dan persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Dimohon kepada calon mahasiswa dan masyarakat luas untuk hanya mempercayai informasi yang diterbitkan di laman resmi ITB dan tidak mencari informasi dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

ITB selalu berusaha memberikan layanan terbaik dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dengan kualitas yang mampu berkiprah di dunia Internasional. Oleh sebab itu ITB berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan terbaik agar ITB mampu fokus dalam menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi.