Q: Saya belum bisa mendaftar ke laman https://akademik.itb.ac.id
A: Pendaftaran bagi lulusan SNMPTN di laman https://akademik.itb.ac.id baru akan dimulai pada tanggal 4 April 2022. Sebelum tanggal tersebut, saudara tidak dapat mengakses laman https://akademik.itb.ac.id.
Q: Apakah saya harus melakukan aktivasi akun di laman https://akademik.itb.ac.id ?
A: Ya. Saudara harus melakukan aktivasi akun di laman https://akademik.itb.ac.id untuk memperoleh nomor registrasi dan melanjutkan proses pendaftaran. Mohon agar saudara menggunakan alamat e-mail yang aktif untuk melakukan aktivasi di laman tersebut.
Q: Saya sudah melakukan aktivasi, namun belum memperoleh e-mail konfirmasi
A: Mohon memeriksa kotak SPAM/Junkmail di alamat e-mail yang saudara gunakan. Ada kemungkinan e-mail konfirmasi tersebut masuk ke kotak SPAM/Junkmail.
Q: Dimana saya memperoleh Kit Pendaftaran Mahasiswa Baru ?
A: Kit Pendaftaran Mahasiswa Baru dapat diunduh di tautan ini.
Q: Kapan saya memperoleh nomor registrasi ?
A: Nomor registrasi akan saudara peroleh setelah saudara berhasil melakukan aktivasi akun di laman https://akademik.itb.ac.id.
Q: Kartu Peserta SNMPTN yang harus diunggah, apakah perlu ditandatangani terlebih dahulu ?
A: Sebaiknya saudara mengunggah hasil scan Kartu Peserta SNMPTN 2022 yang telah saudara tanda tangani.
Q: Saya belum memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) Sementara/Surat Tanda Lulus (STL) Sementara dari sekolah
A: Silakan unggah Surat Keterangan Akan Lulus atau Surat Keterangan sebagai Siswa Aktif dari Sekoleh, yang mencantumkan foto siswa. Surat Keterangan Lulus (SKL) Sementara dapat disusulkan pada tanggal 25 – 29 Juli 2022, dengan cara diunggah di laman https://akademik.itb.ac.id.
Q: Apakah Surat Keterangan Lulus (SKL) Sementara/Surat Tanda Lulus (STL) Sementara wajib mencantumkan pas foto ?
A: Ya. Surat Keterangan Lulus (SKL) Sementara/Surat Tanda Lulus (STL) Sementara harus mencantumkan pas foto saudara yang terkena cap sekolah.
Q: Pada Surat Keterangan Lulus (SKL) Sementara/Surat Tanda Lulus (STL) Sementara, pas foto yang digunakan ukuran berapa dan apakah harus berwarna ?
A: Silakan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah saudara. ITB tidak menetapkan ukuran dan warna pas foto di Surat Keterangan Lulus (SKL) Sementara/Surat Tanda Lulus (STL) Sementara.
Q: Saya tidak memiliki Akta Kelahiran. Apakah dapat digantikan dengan dokumen lain ?
A: Tidak bisa, saudara harus mengunggah Akta Kelahiran. Namun demikian, dokumen tersebut dapat disusulkan antara tanggal 25 – 29 Juli 2022.
Q: Akta Kelahiran saya hilang/rusak. Apakah dapat digantikan dengan dokumen lain ?
A: Tidak bisa, saudara harus mengunggah Akta Kelahiran. Namun demikian, dokumen tersebut dapat disusulkan hingga paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022.
Q: Penulisan nama orang tua saya di Akta Kelahiran saya salah. Apa yang harus saya lakukan ?
A: Saudara dapat melampirkan Surat Keterangan Perbaikan Penulisan Nama Orang Tua dari Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bersama dengan hasil scan Akta Kelahiran. Namun demikian, dokumen-dokumen tersebut dapat disusulkan hingga paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022.
Q: Penulisan tempat lahir saya di Akta Kelahiran saya salah. Apa yang harus saya lakukan ?
A: Saudara dapat melampirkan Surat Keterangan Perbaikan Penulisan Tempat Lahir dari Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bersama dengan hasil scan Akta Kelahiran, atau memperbaiki Akta Kelahiran saudara. Namun demikian, dokumen-dokumen tersebut dapat disusulkan hingga paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022.
Q: Penulisan nama saya di Akta Kelahiran salah. Apa yang harus saya lakukan ?
A: Saudara harus memperbaiki Akta Kelahiran saudara. Saudara dapat mengunggah Akta Kelahiran yang benar tersebut hingga paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022.
Q: Saya merupakan calon mahasiswa WNI kelahiran luar negeri sehingga Akta Kelahiran saya diterbitkan oleh negara tempat kelahiran saya. Saya tidak memiliki Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Republik Indonesia. Apakah saya dapat mengunggah Akta Kelahiran tersebut ?
A: Sebaiknya saudara mengunggah hasil scan Salinan Resmi Akta Kelahiran berbahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Kedutaan/konsulat Republik Indonesia di tempat lahir saudara. Bila saudara tidak memiliki dokumen tersebut, saudara dapat mengunggah Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh negara tempat kelahiran dan dilampiri oleh hasil scan Passpor Republik Indonesia yang saudara miliki.
Q: Saya belum menerima Rapor dari sekolah
A: Rapor asli wajib diunggah di laman https://akademik.itb.ac.id paling lambat tanggal 13 April 2022.
Q: Bagian mana dari rapor yang harus saya unggah ?
A: Saudara harus mengunggah hasil scan halaman rapor asli yang mencantumkan nilai akademik saudara dari semester 1 s.d. semester 5 dan halaman yang mencantumkan identitas saudara, dalam bentuk 1 file pdf. Halaman lain selain dari bagian-bagian tersebut tidak perlu diunggah ke laman https://akademik.itb.ac.id.
Q: Apakah saya perlu mengunggah hasil scan dari seluruh halaman di rapor saya ?
A: Saudara harus mengunggah hasil scan halaman rapor asli yang mencantumkan nilai akademik saudara dari semester 1 s.d. semester 5 dan halaman yang mencantumkan identitas saudara, dalam bentuk 1 file pdf. Halaman lain selain dari bagian-bagian tersebut tidak perlu diunggah ke laman https://akademik.itb.ac.id.
Q: Apakah saya perlu mengunggah nilai semester 6 ?
A: Saudara harus mengunggah hasil scan halaman rapor asli yang mencantumkan nilai akademik saudara dari semester 1 s.d. semester 5 dan halaman yang mencantumkan identitas saudara, dalam bentuk 1 file pdf. Nilai semester 6 tidak perlu diunggah.
Q: Apakah saya dapat mengunggah hasil scan dari salinan rapor yang telah dilegalisasi ?
A: Tidak, saudara harus mengunggah hasil scan dari rapor asli.
Q: Saya belum menerima Ijazah dari sekolah
A: Calon mahasiswa wajib mengunggah hasil scan Ijazah asli ke laman https://akademik.itb.ac.id paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022.
Q: Apakah saya dapat mengunggah hasil scan dari salinan Ijazah yang telah dilegalisasi ?
A: Tidak, calon mahasiswa wajib mengunggah hasil scan Ijazah asli ke laman https://akademik.itb.ac.id paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022.
Q: Dokumen apa saya yang dapat saya gunakan sebagai Bukti Kepemilikan Asuransi ?
A: Saudara dapat menggunakan dokumen Asuransi Kesehatan (Kartu Peserta atau Polis Asuransi yang mencantumkan nama calon mahasiswa) serta Surat Jaminan Asuransi Kesehatan (terdapat pada Kit Pendaftaran Mahasiswa Baru) yang diunggah dalam bentuk 1 file pdf. Khusus pengguna BPJS/KIS, saudara dapat mengunggah screenshot dari aplikasi JKN Mobile.
Q: Saya tidak memiliki BPJS, apakah boleh menggunakan asuransi lain ?
A: Boleh, saudara dapat menggunakan dokumen Asuransi Kesehatan (Kartu Peserta atau Polis Asuransi yang mencantumkan nama calon mahasiswa) serta Surat Jaminan Asuransi Kesehatan (terdapat pada Kit Pendaftaran Mahasiswa Baru) yang diunggah dalam bentuk 1 file pdf.
Q: Saya tidak memiliki asuransi kesehatan atau BPJS. Apakah saya dapat menggunakan dokumen asuransi kecelakaan atau asuransi jiwa ?
A: Tidak bisa, saudara harus mempergunakan dokumen Asuransi Kesehatan yang dapat memfasilitasi rawat inap karena sakit, dan bukan Asuransi Kecelakaan atau Asuransi Jiwa. BPJS adalah asuransi yang minimal harus dimiliki oleh calon mahasiswa. Namun demikian, dokumen asuransi tersebut dapat disusulkan paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022.
Q: Saya merupakan peserta BPJS/KIS mandiri. Apakah saya harus menyertakan bukti pembayaran BPJS ?
A: Tidak perlu, saudara cukup mengunggah screenshot dari aplikasi JKN Mobile saja.
Q: Saya merupakan peserta BPJS/KIS yang ditanggung oleh instansi tempat orang tua saya bekerja. Apakah saya harus menyertakan bukti pembayaran BPJS ?
A: Tidak perlu, saudara cukup mengunggah screenshot dari aplikasi JKN Mobile saja.
Q: Saya merupakan peserta BPJS/KIS yang ditanggung negara. Apakah saya harus menyertakan bukti pembayaran BPJS ?
A: Tidak perlu, saudara cukup mengunggah screenshot dari aplikasi JKN Mobile saja.
Q: Saya baru mendaftar BPJS dan belum melakukan pembayaran sehingga belum memperoleh Kartu BPJS
A: Saudara harus mengunggah screenshot dari aplikasi JKN Mobile yang telah aktif dan mencantumkan nama saudara paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022.
Q: Saya merupakan calon mahasiswa dari SF/SITH/FTTM/FSRD, apakah saya harus mengunggah Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Dokter Spesialis Mata ?
A: Saudara harus mengunggah Surat Keterangan Bebas Buta Warna asli dari Dokter Spesialis Mata, sesuai dengan format formulir yang telah disediakan ITB pada Kit Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru. Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Dokter Umum atau Dokter Spesialis selain Dokter Spesialis Mata tidak dapat digunakan. Namun demikian dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022.
Q: Saya merupakan calon mahasiswa dari SF/SITH/FTTM/FSRD, apakah Surat Keterangan Bebas Buta Warna harus berasal dari Dokter Spesialis Mata ?
A: Saudara harus mengunggah Surat Keterangan Bebas Buta Warna asli dari Dokter Spesialis Mata, sesuai dengan format formulir yang telah disediakan ITB pada Kit Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru. Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Dokter Umum atau Dokter Spesialis selain Dokter Spesialis Mata tidak dapat digunakan. Namun demikian dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022.
Q: Saya merupakan calon mahasiswa dari FMIPA dan merupakan peserta program peminatan ke program studi Kimia, apakah saya harus mengunggah Surat Keterangan Bebas Buta Warna harus Dokter Spesialis Mata ?
A: Saudara harus mengunggah Surat Keterangan Bebas Buta Warna asli dari Dokter Spesialis Mata, sesuai dengan format formulir yang telah disediakan ITB pada Kit Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru. Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Dokter Umum atau Dokter Spesialis selain Dokter Spesialis Mata tidak dapat digunakan. Namun demikian dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022.
Q: Saya merupakan calon mahasiswa dari FMIPA/FITB-G/FTI-G dan bukan peserta program peminatan, apakah saya harus mengunggah Surat Keterangan Bebas Buta Warna harus Dokter Spesialis Mata ?
A: Saudara dapat mengunggah Surat Keterangan Bebas Buta Warna asli dari Dokter Spesialis Mata, bila berminat untuk melanjutkan pendidikan saudara di program studi yang mensyaratkan adanya Surat Keterangan Bebas Buta Warna. Namun demikian dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022.
Q: Apakah Surat Keterangan Bebas Buta Warna harus menggunakan format yang telah ditentukan ITB ?
A: Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Dokter Spesialis Mata harus menggunakan format yang telah disampaikan ITB di Kit Pendaftaran Mahasiswa Baru, mencantumkan foto calon mahasiswa yang terkena cap Dokter/Rumah Sakit.
Q: Apakah Surat Keterangan Bebas Buta Warna harus diterbitkan oleh Rumah Sakit ?
A: Surat Keterangan Bebas Buta Warna harus diterbitkan oleh Dokter Spesialis Mata, tidak terbatas dari Rumah Sakit, Klinik Mata, atau praktek pribadi Dokter Spesialis Mata.
Q: Apakah Surat Keterangan Bebas Buta Warna harus diterbitkan oleh Puskesmas ?
A: Surat Keterangan Bebas Buta Warna harus diterbitkan oleh Dokter Spesialis Mata, tidak terbatas dari Rumah Sakit, Klinik Mata, atau praktek pribadi Dokter Spesialis Mata. Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter selain Dokter Spesialis Mata tidak dapat digunakan.
Q: Nomor apakah yang harus diisikan pada kolom nomor identitas di format Surat Keterangan Bebas Buta Warna?
A: Saudara dapat mengisikan kolom tersebut dengan nomor KTP atau NIK saudara.
Q: Saya memerlukan bantuan biaya pendidikan selama melaksanakan studi di ITB. Apakah ITB memberikan subsidi UKT ?
A: Silakan saudara mengajukan Permohonan Beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru secara daring (online) di laman https://akademik.itb.ac.id, dengan memenuhi persyaratan dokumen yang disyaratkan di laman https://admission.itb.ac.id/home/hasil-seleksi/pmb2022 (lihat penjelasan Bagian F).
Q: Apakah Permohonan Beasiswa UKT itu sama dengan Permohonan Subsidi UKT pada tahun-tahun sebelumnya ?
A: Saat ini ITB menggunakan istilah Permohonan Beasiswa UKT. Calon mahasiswa yang memerlukan bantuan biaya pendidikan dapat mengajukan Permohonan Beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru secara daring (online) di laman https://akademik.itb.ac.id, dengan memenuhi persyaratan dokumen yang disyaratkan di laman https://admission.itb.ac.id/home/hasil-seleksi/pmb2022 (lihat penjelasan Bagian F).
Q: Apakah Permohonan Beasiswa UKT itu mencakup Permohonan KIP-K ?
A: Saat ini ITB menggunakan istilah Permohonan Beasiswa UKT. Calon mahasiswa yang memerlukan bantuan biaya pendidikan dapat mengajukan Permohonan Beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru secara daring (online) di laman https://akademik.itb.ac.id, dengan memenuhi persyaratan dokumen yang disyaratkan di laman https://admission.itb.ac.id/home/hasil-seleksi/pmb2022 (lihat penjelasan Bagian F).
Q: Keluarga saya belum memiliki Kartu Keluarga
A: Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga, agar segera mengurus Kartu Keluarga dan wajib mengunggah dokumen tersebut paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022 laman https://akademik.itb.ac.id.
Q: Keluarga saya baru saja pindah rumah dan masih menunggu pembuatan Kartu Keluarga baru.
A: Bagi calon mahasiswa yang masih mengurus Kartu Keluarga, wajib mengunggah dokumen tersebut paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022 laman https://akademik.itb.ac.id.
Q: Keluarga saya sering berpindah rumah sehingga alamat tempat tinggal berbeda dengan alamat di Kartu Keluarga.
A: Bila alamat tempat tinggal sebenarnya tidak sama dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga, calon mahasiswa dapat menyertakan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW bersama dengan Kartu Keluarga.
Q: Saya tinggal bersama Paman, nama saya sehingga tidak tercantum di Kartu Keluarga orang tua saya. Kartu Keluarga mana yang harus saya unggah ?
A: Saudara tetap mengunggah Kartu Keluarga orang tua saudara.
Q: Keluarga saya menumpang pada Kartu Keluarga Kakek, sehingga Ayah saya tidak tercatat sebagai kepala keluarga. Apakah saya perlu membuat Kartu Keluarga baru ?
A: Tidak perlu, saudara dapat mengunggah Kartu Keluarga tersebut sebagaimana adanya.
Q: Penanggung jawab biaya pendidikan saya adalah Ayah, namun beliau tidak tercantum di Kartu Keluarga saya. Bagaimana saya mengunggah Kartu Keluarga saya ?
A: Saudara tetap mengunggah Kartu Keluarga yang mencantumkan nama saudara.
Q: Saya sudah mengajukan permohonan KIP-K ke https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, apakah saya tetap harus mengajukan Permohonan Beasiswa UKT di ITB ?
A: Ya, silakan mengajukan Permohonan Beasiswa UKT sesuai dengan informasi di laman https://admission.itb.ac.id/home/hasil-seleksi/pmb2022 (lihat penjelasan Bagian F).
Q: Saya tidak memiliki KIP-K/KIP/KJP/KKS/SKTM karena tidak termasuk kategori ekonomi lemah, namun tetap memerlukan bantuan biaya pendidikan. Apakah saya harus mengurus KIP-K/KIP/KJP/KKS/SKTM terlebih dahulu ?
A: Tidak perlu, saudara dapat melanjutkan proses pengajuan Permohonan Beasiswa UKT. Persyaratan KIP-K/KIP/KJP/KKS/SKTM tersebut hanya ditujukan bagi calon mahasiswa yang telah memiliki salah satu dari dokumen tersebut.
Q: Saya sudah mendaftar KIP-K di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, namun belum memperoleh kartu tersebut secara fisik.
A: Bila saudara telah memiliki KIP/KJP/KKS/SKTM, silakan unggah dokumen tersebut (pilih salah satu saja). Bila belum, saudara tetap dapat melanjutkan proses pengajuan Permohonan Beasiswa UKT.
Q: Pada saat pendaftaran SNMPTN, saya belum mengajukan permohonan KIP-K. Apakah saat ini saya bisa mengajukan Permohonan Beasiswa UKT ?
A: Bisa, calon mahasiswa yang memerlukan bantuan biaya pendidikan dapat mengajukan Permohonan Beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru secara daring (online) di laman https://akademik.itb.ac.id, dengan memenuhi persyaratan dokumen yang disyaratkan di laman https://admission.itb.ac.id/home/hasil-seleksi/pmb2022 (lihat penjelasan Bagian F).
Q: Saya tinggal menumpang dan keluarga saya tidak membayar rekening listrik.
A: Saudara dapat mengunggah pernyataan dari pemberi tumpangan bahwa keluarga saudara tidak membayar rekening listrik.
Q: Saya menggunakan listrik prabayar sehingga tidak tahu jumlah tagihan bulanan.
A: Silakan saudara mengakses aplikasi PLN Mobile dan mengunduh histori pembayaran rekening listrik terakhir di tempat tinggal saudara, sesuai dengan informasi di laman https://admission.itb.ac.id/home/hasil-seleksi/pmb2022 mengenai tata cara pengambilan data dari aplikasi PLN Mobile.
Q: Keluarga saya membayar listrik secara otodebit sehingga tidak memiliki bukti pembayaran rekening listrik.
A: Silakan saudara mengakses aplikasi PLN Mobile dan mengunduh histori pembayaran rekening listrik terakhir di tempat tinggal saudara, sesuai dengan informasi di laman https://admission.itb.ac.id/home/hasil-seleksi/pmb2022 mengenai tata cara pengambilan data dari aplikasi PLN Mobile.
Q: Rekening listrik di rumah saya masih atas nama orang lain
A: Silakan unggah data rekening listrik tersebut sebagaimana adanya saja.
Q: Rumah saya tidak menggunakan listrik dari PLN
A: Silakan unggah surat keterangan dari RT/RW yang menyatakan hal tersebut.
Q: Orang tua saya PNS. Apakah Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua dapat digantikan dengan slip gaji ?
A: Bisa, saudara dapat menggunakan dokumen tersebut. Namun perlu diingat bahwa ITB tetap mensyaratkan data penghasilan Ayah dan penghasilan Ibu.
Q: Orang tua saya Pensiunan PNS. Apakah Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua dapat digantikan dengan slip pensiun ?
A: Bisa, saudara dapat menggunakan dokumen tersebut. Namun perlu diingat bahwa ITB tetap mensyaratkan data penghasilan Ayah dan penghasilan Ibu.
Q: Orang tua saya wiraswastawan dan tidak memiliki penghasilan bulanan yang tetap. Bagaimana saya mengisi data penghasilan orang tua saya ?
A: Silakan hitung penghasilan kotor (Bruto) total orang tua saudara selama 1 tahun terakhir, kemudian rata-ratakan penghasilan kotor untuk setiap bulannya. Nilai tersebut dapat saudara isikan di Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua yang diketahui RT/RW.
Q: Orang tua saya merupakan pengusaha dan tidak memiliki pemberi kerja. Bagaimana mengisi Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua ?
A: Silakan hitung penghasilan kotor (Bruto) total orang tua saudara selama 1 tahun terakhir, kemudian rata-ratakan penghasilan kotor untuk setiap bulannya. Nilai tersebut dapat saudara isikan di Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua yang diketahui oleh RT/RW setempat.
Q: Gaji yang diterima orang tua saya telah dipotong oleh beberapa jenis potongan. Apakah saya tetap harus mengisikan besaran penghasilan kotor orang tua yang belum dipotong ?
A: Ya, saudara harus mengisikan penghasilan kotor (Bruto) orang tua saudara yang belum mengalami pemotongan apa pun di Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua.
Q: Ibu saya merupakan ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan. Bagaimana mengisi nilai penghasilannya di Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua ?
A: Silakan isi dengan nilai 0 (nol) rupiah.
Q: Salah satu orang tua saya bukan penanggung jawab biaya pendidikan saya dan saya tidak tahu besar penghasilannya. Bagaimana mengisi nilai penghasilannya di Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua ?
A: Kolom penghasilan orang tua yang bersangkutan tidak perlu diisi.
Q: Kedua orang tua saya bekerja di sektor informal, pada pemberi kerja yang berbeda. Siapakah yang harus menandatangani Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua di kolom pemberi kerja ?
A: Saudara dapat membuat 2 Surat Keterangan Penghasilan yang berbeda, masing-masing atas nama Ayah dan Ibu saudara secara terpisah. Kedua surat tersebut dapat diunggah dalam 1 file pdf.
Q: Saya bermaksud mengganti Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua dengan SPT tahunan terakhir, namun kedua orang tua saya masing-masing memiliki SPT yang berbeda. SPT mana yang harus saya unggah ?
A: Saudara harus mengunggah kedua SPT tersebut dalam 1 file pdf.
Q: SPT Ayah saya telah mencakup penghasilan Ibu. Apakah saya harus mengunggah SPT Ibu juga ?
A: Tidak perlu, silakan unggah SPT Ayah saudara sebagaimana adanya.
Q: Apakah saya wajib mengunggah SPT orang tua saya ?
A: Tidak, saudara dapat memilih untuk mengunggah SPT atau Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua.
Q: Bagaimana saya menyampaikan penghasilan bersih (Netto) orang tua saya ?
A: ITB mensyaratkan data penghasilan kotor (Bruto) orang tua calon mahasiswa. Penghasilan bersih (Netto) tidak digunakan di sistem pengajuan Permohonan Beasiswa UKT.
Q: Apa beda Alamat dan Alamat orang tua di Surat Pernyataan Data Ekonomi ?
A: Alamat tersebut adalah sama bila saudara tinggal bersama orang tua saudara. Bila saudara tinggal terpisah dari orang tua saudara, isi alamat saudara di kolom “alamat” dan alamat orang tua saudara di kolom “alamat orang tua”.
Q: Saya tidak memiliki tagihan PBB tahun ini, apakah dapat menggunakan tagihan PBB tahun sebelumnya ?
A: Sebaiknya saudara mengunggah dokumen tagihan PBB terbaru, terkait perubahan nilai NJOP pada setiap tahunnya.
Q: Nilai NJOP manakah yang harus saya isikan ?
A: Nilai NJOP yang harus saudara isikan di fomulir Pendaftaran Mahasiswa Baru adalah NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB.
Q: Saya tinggal di rumah milik sendiri namun tidak tercatat sebagai wajib PBB. Dokumen apa yang harus saya unggah ?
A: Saudara dapat mengunggah keterangan dari RT/RW yang menyatakan bahwa tempat tinggal saudara tidak tercatat sebagai wajib PBB.
Q: Di daerah saya, PBB telah dihapuskan. Dokumen apa yang harus saya unggah ?
A: Saudara dapat mengunggah salinan SK yang diterbitkan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) atau surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa di daerah tempat tinggal saudara tidak diwajibkan membayar PBB.
Q: Saya tinggal di tanah milik keluarga besar, sehingga tagihan PBB yang ada mencakup beberapa rumah/keluarga berbeda. Bagaimana saya mengunggah dokumen tagihan PBB tersebut ?
A: Silakan unggah dokumen tagihan PBB tersebut sebagaimana adanya, dilampiri keterangan dari RT/RW yang menjelaskan bahwa tagihan PBB tersebut kolektif dan mencakup beberapa keluarga yang berbeda.
Q: Orang tua saya membayar tagihan PBB tempat tinggal saya, namun nama yang tercantum masih nama pemilik sebelumnya.
A: Silakan saudara mengunggah tagihan PBB tersebut sebagaimana adanya saja.
Q: Tempat tinggal saya merupakan rumah warisan, namun orang tua saya membayar tagihan PBB rumah tersebut.
A: Silakan saudara mengunggah tagihan PBB tersebut sebagaimana adanya saja.
Q: Tempat tinggal saya merupakan rumah warisan, sehingga orang tua saya tidak membayar tagihan PBB, karena masih dibayarkan oleh keluarga besar.
A: Silakan unggah Surat Keterangan Menumpang, yang ditanda tangani oleh pembayar tagihan PBB tersebut.
Q: Tagihan PBB tempat tinggal saya salah dan sedang diperbaiki.
A: Silakan saudara mengunggah tagihan PBB yang telah diperbaiki.
Q: Saya tinggal di rumah kontrakan/sewa/kost bersama keluarga saya. Apakah harus mengunggah tagihan PBB ?
A: Tidak perlu, silakan unggah Surat Perjanjian/Kuitansi Pembayaran Kontrak/Sewa/Kost tempat tinggal saudara
Q: Saya tinggal di rumah kontrakan/sewa/kost bersama keluarga saya, namun tidak memiliki Surat Perjanjian Kontrak/Sewa/Kost.
A: Silakan unggah Kuitansi Pembayaran Kontrak/Sewa/Kost tempat tinggal saudara
Q: Orang tua saya merupakan penjaga sekolah yang tinggal di ruangan yang disediakan di sekolah. Dokumen apa yang harus saya unggah ?
A: Silakan unggah Surat Keterangan Rumah Dinas dari sekolah tempat kerja orang tua saudara.
Q: Keluarga saya tinggal di rumah kakek dan tidak membayar PBB. Apakah harus mengunggah tagihan PBB ?
A: Silakan unggah Surat Keterangan Menumpang, yang ditanda tangani oleh kakek saudara.
Q: Keluarga saya tinggal di rumah warisan nenek (sudah meninggal dunia) dan tidak membayar PBB. Apakah harus mengunggah tagihan PBB ?
A: Silakan unggah Surat Keterangan Menumpang, yang ditanda tangani oleh pembayar tagihan PBB tersebut.
Q: Saya tinggal bersama nenek dan tidak tinggal bersama orang tua saya. Dokumen tagihan PBB mana yang harus saya unggah ?
A: Silakan unggah dokumen tagihan PBB dari tempat tinggal orang tua saudara.
Q: Bagian rumah mana yang harus saya foto ?
A: Foto rumah merupakan foto tempat tinggal orang tua saudara, tampak depan dan memperlihatkan seluruh tampilan rumah dari depan.
Q: Apakah saya harus mengunggah beberapa foto rumah ?
A: Tidak perlu, foto rumah merupakan foto tempat tinggal orang tua saudara, tampak depan dan memperlihatkan seluruh tampilan rumah dari depan dalam 1 foto saja.
Q: Apakah saya harus mengunggah foto interior rumah juga ?
A: Tidak perlu, foto rumah merupakan foto tempat tinggal orang tua saudara, tampak depan dan memperlihatkan seluruh tampilan rumah dari depan dalam 1 foto saja.
Q: Saya tinggal bersama nenek dan tidak tinggal bersama orang tua saya. Foto rumah mana yang harus saya unggah ?
A: Foto rumah merupakan foto tempat tinggal orang tua saudara, tampak depan dan memperlihatkan seluruh tampilan rumah dari depan.
Q: Alamat rumah saya berbeda dengan alamat di Kartu Keluarga. Foto rumah mana yang harus saya unggah ?
A: Foto rumah merupakan foto tempat tinggal orang tua saudara saat ini, tampak depan dan memperlihatkan seluruh tampilan rumah dari depan.
Q: Keluarga saya menumpang di rumah nenek. Apakah saya tetap harus mengunggah foto rumah ?
A: Silakan unggah foto rumah tersebut, sehubungan dengan keluarga/orang tua saudara tinggal di rumah tersebut saat ini.
Q: Saya sudah selesai mengisi seluruh formulir dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan. Apa langkah selanjutnya ?
A: Silakan saudara melakukan finalisasi pendaftaran dengan cara menyetujui seluruh pernyataan/perjanjian sesuai dengan tampilan yang tertera, kemudian melakukan klik pada tombol “Finalisasi”. Proses pengisian data di laman Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB baru dinyatakan selesai setelah saudara melakukan finalisasi.
Q: Saya sudah selesai mengisi seluruh formulir namun terdapat beberapa dokumen yang belum bisa saya unggah. Apa langkah selanjutnya ?
A: Silakan saudara melakukan finalisasi pendaftaran dengan cara menyetujui seluruh pernyataan/perjanjian sesuai dengan tampilan yang tertera, kemudian melakukan klik pada tombol “Finalisasi”. Proses pengisian data di laman Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB baru dinyatakan selesai setelah saudara melakukan finalisasi. Pelengkapan dokumen dapat dilakukan pada tanggal 25 – 29 Juli 2022, dengan melakukan login kembali di laman https://akademik.itb.ac.id
Jadwal dan tata cara pembayaran UKT telah dicantumkan di laman https://admission.itb.ac.id/home/hasil-seleksi/pmb2022 (lihat penjelasan Bagian H).
Pembayaran UKT baru dapat dilaksanakan setelah calon mahasiswa menyelesai finalisasi di laman Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB (https://akademik.itb.ac.id), dengan menggunakan nomor rekening virtual yang akan ditampilkan di laman tersebut.
Calon mahasiswa yang akan melaksanakan pembayaran Iuran Pengembangan Institusi dapat menggunakan kode pembayaran yang sama dengan kode pembayaran UKT.