ADMISSION

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Calculator, coffee cup and on a yellow background, flat lay, copy space.

Biaya Pendidikan Program Sarjana ITB

Uang Kuliah Tunggal (UKT)

ITB memberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai salah satu komponen Biaya Penyelenggaraan Pendidikan yang harus dilunasi oleh seluruh mahasiswa program sarjana pada setiap awal semester. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan tersebut merupakan bagian dari kewajiban mahasiswa untuk memperoleh layanan akademik di ITB.

UKT wajib dibayarkan oleh mahasiswa program sarjana pada setiap awal semester. Namun demikian, bagi mahasiswa yang memerlukan, ITB memberikan fasilitan pelunasan UKT secara cicilan, sehingga nilai UKT yang wajib dibayarkan pada semester berjalan dapat dipenuhi selama pelaksanaan pendidikan, sebelum semester tersebut berakhir. 

UKT Program Sarjana Reguler 

Mahasiswa ITB yang diterima melalui salah satu sistem penerimaan mahasiswa reguler ITB (SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri ITB) diwajibkan untuk melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada setiap awal semester. Nilai UKT yang ditetapkan ITB bagi mahasiswa program sarjana reguler ITB adalah sebagai berikut: 

Fakultas/Sekolah 

Besaran UKT per semester 

Semua program studi FMIPA 

Rp500.000,- s.d. Rp12.500.000,- 

Semua program studi SITH, SF, SBM, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, dan FSRD 

Rp500.000,- s.d. Rp14.500.000,- 

Semua program studi Fakultas dan Sekolah di ITB Kampus Cirebon 

Rp500.000,- s.d. Rp12.500.000,- 

Nilai tersebut bersifat wajib dan berlaku untuk seluruh Fakultas/Sekolah/Program Studi Sarjana Reguler yang ada di ITB.  

Pada ketiga jalur penerimaan mahasiswa reguler ITB (SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri ITB), ITB menerima mahasiswa yang merupakan peserta program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. ITB akan melakukan verifikasi seluruh data mahasiswa yang melakukan pendaftaran KIP-K dan mengacu kepada keputusan akhir seleksi KIP-K. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI no. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, pasal 12 mengenai Pengenaan Uang Kuliah Tunggal 

  1. ITB mengenakan tarif UKT bagi mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
  2. Persentase jumlah mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan kelompok II dan mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima. 

UKT Program Sarjana Internasional 

Selain dari penerimaan mahasiswa program sarjana reguler, ITB menerima mahasiswa di program Sarjana Internasional atau lebih dikenal dengan nama ITB International Undergraduate Program (ITB IUP). Nilai UKT bagi mahasiswa yang diterima melalui ITB International Undergraduate Program (ITB IUP) adalah sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per semester.  

Seperti pada UKT bagi mahasiswa program sarjana reguler, UKT bagi mahasiswa program sarjana Internasional tersebut juga bersifat wajib dan berlaku untuk seluruh Fakultas/Sekolah/Program Studi yang menyelenggarakan program Sarjana internasional, baik program Kelas Internasional (International Class) maupun program Jalur Internasional (international Track).  

Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

Selain dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang wajib dilunasi mahasiswa pada setiap semester, komponen biaya pendidikan ITB bagi mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Mandiri ITB dan/atau ITB International Undergraduate Program adalah Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Mahasiswa program sarjana ITB yang diterima melalui jalur seleksi nasional (SNBP dan SNBT) tidak diwajibkan untuk melunasi Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Besaran IPI bagi peserta Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB) 

Mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB) diwajibkan untuk melunasi Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dapat dibayarkan secara bertahap per semester, bersamaan dengan pelunasan UKT per semester. Nilai dan tata cara pembayaran IPI tersebut dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: 

Waktu Pembayaran IPI 

Nilai IPI 

IPI semester I 

Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) 

IPI semester II 

Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) 

IPI semester III 

Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) 

IPI semester IV 

Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) 

IPI semester V 

Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) 

IPI semester VI 

Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) 

IPI semester VII 

Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) 

IPI semester VIII 

Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) 

Sebagai ketentuan tambahan, bila mahasiswa berhasil menyelesakan pendidikan program sarjana di ITB dalam waktu kurang dari 8 semester, nilai IPI yang belum dibayarkan harus dilunasi sebelum proses yudisium kelulusan mahasiswa yang bersangkutan dari ITB. 

Mahasiswa juga dapat memilih untuk melunasi IPI beberapa semester sekaligus secara lebih dahulu, sehingga pada semester berikutnya tidak diwajibkan membayar tahapan pelunasan IPI untuk semester tersebut. 

Besaran IPI bagi peserta ITB International Undergraduate Program (ITB IUP) 

Mahasiswa yang diterima melalui ITB International Undergraduate Program (ITB IUP) diwajibkan untuk melunasi Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nilai Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan wajib dilunasi pada saat pendaftaran ulang.  

Berbeda dengan pembayaran IPI bagi lulusan Seleksi Mandiri, pelunasan IPI bagi peserta ITB International Undergraduate Program (ITB IUP) dilakukan hanya satu kali saja pada saat pendaftaran ulang sebagai mahasiswa baru ITB. Pada semester-semester berikutnya, mahasiswa hanya diwajibkan untuk melunasi UKT per semester.

Informasi UKT dan IPI di atas masih dalam proses pengusulan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang diharapkan dalam waktu dekat mendapatkan persetujuan. Biaya Pendidikan Program Sarjana ini belaku bagi mahasiswa baru tahun 2024.