PETUNJUK PENDAFTARAN DARING (ONLINE) MAHASISWA BARU ITB
LULUSAN SELEKSI MANDIRI ITB (SM-ITB) 2022
A. JADWAL DAN LAMAN PENGUMUMAN
B. PENDAFTARAN ULANG
- Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB) 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 14 - 24 Juli 2022 (mulai pukul 17.00 WIB) secara DARING (ONLINE) melalui laman https://akademik.itb.ac.id.
- Calon mahasiswa harus melakukan aktivasi akun pendaftaran ulang mahasiswa baru terlebih dahulu di laman https://admission.itb.ac.id/seleksi-mandiri/.
- Setelah aktivasi dilakukan, mohon mencatat username dan password temporary yang akan digunakan untuk melaksanakan proses pendaftaran ulang mahasiswa baru.
- Kegiatan pendaftaran ulang ini WAJIB diikuti oleh seluruh calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus SM-ITB 2022 di ITB.
C. ISIAN DATA DAN DOKUMEN PENDAFTARAN ULANG
Dalam proses Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru secara online, calon mahasiswa akan melakukan pengisian data dan mengunggah file scan dari beberapa dokumen dalam format pdf atau jpeg/jpg. Dokumen yang wajib disiapkan untuk pengisian data dan diunggah adalah
- Kartu Peserta SM-ITB 2022 ASLI
- Surat Tanda Kelulusan (STL) Sementara
- STL harus memuat foto calon mahasiswa dan diberi cap Sekolah.
- Kelulusan SMA merupakan syarat utama untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri. ITB akan membatalkan status kelulusan dari penerimaan mahasiswa baru bagi calon mahasiswa yang tidak mampu menunjukkan bukti kelulusan SMA.
- Akta Kelahiran ASLI
- Tidak dapat menggunakan Surat Kenal Lahir dan/atau dokumen sejenis selain Akta Kelahiran.
- Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki akta kelahiran, agar segera mengurus pembuatan akta dan wajib mengunggah berkas tersebut antara tanggal 25 – 29 Juli 2022.
- Ijazah SMA ASLI.
- Calon mahasiswa lulusan SMA/sederajat lulusan tahun 2020 dan 2021 WAJIB mengunggah hasil scan Ijazah Asli.
- Bagi calon mahasiswa lulusan SMA/sederajat tahun 2022 yang belum memiliki Ijazah asli, WAJIB mengunggah file Ijazah ASLI paling lambat tanggal 25 – 29 Juli 2022
- Bukti Kepemilikan Asuransi Kesehatan
- Yang dimaksud dengan asuransi kesehatan adalah asuransi yang dapat memfasilitasi rawat inap karena sakit, dan bukan Asuransi Kecelakaan.
- ITB mewajibkan seluruh mahasiswa memiliki Asuransi Kesehatan selama menempuh pendidikannya di ITB.
- Asuransi BPJS adalah asuransi yang minimal harus dimiliki oleh calon mahasiswa.
- Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki asuransi kesehatan pada jadwal pendaftaran online di atas, wajib mengunggah bukti kepemilikan asuransi kesehatan antara tanggal 25 – 29 Juli 2022.
- Surat Keterangan Bebas Buta Warna ASLI dari Dokter Spesialis Mata, sesuai dengan format yang ditentukan ITB
- Diwajibkan bagi calon mahasiswa yang diterima di Fakultas/Sekolah berikut:
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (khusus peminat Program Studi Kimia)
- Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati
- Sekolah Farmasi
- Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (khusus peminat Program Studi Teknik Geologi)
- Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan
- Fakultas Teknologi Industri (khusus peminat Program Studi Teknik Kimia, Teknik Pangan, serta Teknik Bioenergi dan Kemurgi)
- Fakultas Seni Rupa dan Desain
- Program Studi Desain Komunikasi Visual - Kampus Jatinangor
- Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Dokter selain Dokter Spesialis Mata tidak dapat digunakan.
- Surat Keterangan harus sesuai dengan format yang disediakan ITB di laman Kit Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB 2022.
- Pengisian data Biaya Pendidikan
- Terdapat 3 (tiga) opsi biaya pendidikan yang dapat dipilih lulusan SM-ITB, yaitu UKT Penuh, Beasiswa UKT, dan KIP-K.
- Opsi UKT Penuh dapat dipilih oleh lulusan SM-ITB yang merupakan peserta program reguler/program SM-Peminatan yang tidak memerlukan bantuan biaya pendidikan di ITB. Peserta program Beasiswa Dukungan Program Studi Strategis Nasional dan peserta program Beasiswa Dukungan Daerah 3T diharuskan memilih opsi UKT Penuh.
- Opsi Beasiswa UKT dapat dipilih oleh oleh lulusan SM-ITB yang merupakan peserta program reguler/program SM-Peminatan yang memerlukan bantuan biaya pendidikan di ITB, namun bukan merupakan pemilik KIP-K.
- Opsi KIP-K dipilih oleh lulusan SM-ITB yang merupakan peserta program Beasiswa KIP-K. Calon mahasiswa yang memilih opsi ini akan diminta untuk mengunggah Kartu Peserta KIP-K.
- Calon mahasiswa yang memilih opsi Beasiswa UKT dan/atau opsi KIP-K, akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen data ekonomi (lihat bagian F). Formulir pengisian dan pengunggahan dokumen data ekonomi tersebut akan ditampilkan setelah peserta menyimpan pilihan Beasiswa UKT dan/atau opsi KIP-K.
- Calon mahasiswa yang memilih opsi UKT Penuh tidak perlu mengunggah dokumen-dokumen data ekonomi.
- Calon mahasiswa lulusan SM-ITB harus mengisikan nilai Iuran Pengembangan Institusi yang akan dibayarkan pada kolom Besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI), sesuai dengan informasi di laman hasil seleksi (lihat bagian D). Calon mahasiswa juga dapat mengisikan nilai Iuran Pengembangan Institusi yang lebih besar daripada nilai minimum yang telah ditetapkan.
D. UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN JADWAL PEMBAYARAN
Besaran biaya pendidikan (Uang Kuliah Tunggal/UKT dan Iuran Pengembangan Institusi) yang harus dilunasi mahasiswa ITB adalah sebagai berikut:
Fakutas/Sekolah |
Program |
UKT |
Iuran Pengembangan Institusi |
Selain Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) |
Program Reguler dan program SM-Peminatan (Non Beasiswa) |
Rp. 25.000.000,- per semester |
Minimum Rp. 25.000.000,- |
Beasiswa Dukungan Program Studi Strategis Nasional |
Rp. 12.500.000,- per semester |
Minimum Rp. 25.000.000,- |
Beasiswa Program Dukungan Daerah 3T |
Rp. 0,- |
Rp. 0,- |
Beasiswa KIP-K |
Rp. 0,- (akan ditetapkan berdasarkan verifikasi ITB) |
Rp. 0,- (akan ditetapkan berdasarkan verifikasi ITB) |
Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) |
Program Reguler dan program SM-Peminatan (Non Beasiswa) |
Rp. 25.000.000,- per semester |
Minimum Rp. 40.000.000,- |
Beasiswa KIP-K |
Rp. 0,- (akan ditetapkan berdasarkan verifikasi ITB) |
Rp. 0,- (akan ditetapkan berdasarkan verifikasi ITB) |
- Calon mahasiswa WAJIB melakukan pembayaran UKT pada tanggal 25 - 29 Juli 2022 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
- ITB memberikan pembebasan UKT bagi calon mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.
- ITB memberikan beasiswa UKT secara terbatas bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
- ITB memberikan skema cicilan pembayaran UKT dan Iuran Pengembangan Institusi bagi calon mahasiswa yang membutuhkan.
- ITB tidak memberikan skema penundaan pembayaran UKT dan Iuran Pengembangan Insitusi
- Calon mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa UKT atau cicilan UKT WAJIB melakukan pembayaran UKT tahap pertama pada tanggal 25 - 29 Juli 2022 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Dalam kasus dimana pengajuan beasiswa UKT disetujui maka
- Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih kecil dari cicilan pertama, maka kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan melalui mekanisme yang nanti akan diumumkan
- Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih besar dari cicilan pertama, maka kekurangan pembayaran UKT wajib dibayarkan oleh mahasiswa pada jadwal yang akan diberitahukan setelah pengumuman keputusan pengajuan beasiswa UKT
- Keputusan besaran UKT akan diumumkan pada awal bulan Agustus 2022.
E. IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI
- Calon mahasiswa lulusan Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB) diwajibkan untuk berkontribusi membantu keluarga mahasiswa ITB yang tidak mampu melalui Iuran Pengembangan Institusi.
- Seluruh Iuran Pengembangan Institusi yang didapatkan dari mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB) seluruhnya dialokasikan menjadi beasiswa UKT mahasiswa ITB dari keluarga tidak mampu.
- Iuran Pengembangan Institusi bagi mahasiswa jalur Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB) bersifat WAJIB.
- Nilai minimum Iuran Pengembangan Institusi bagi masing-masing calon mahasiswa telah dicantumkan di laman https://admission.itb.ac.id/seleksi-mandiri/ bersama dengan pengumuman hasil Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB).
- Pembayaran Iuran Pengembangan Institusi dapat dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran UKT, tanggal 25 - 29Juli 2022. Pembayaran Iuran Pengembangan Institusi dilakukan menggunakan kode pembayaran yang berbeda dengan kode pembayaran UKT, sesuai dengan informasi yang tercantum di laman http://keuangan.itb.ac.id/wp-content/uploads/sites/22/2022/04/Tatacara-Byr-IPI-Angkatan-2022.pdf.
F. PERMOHONAN BEASISWA UKT
ITB tetap menyediakan Beasiswa UKT secara terbatas bagi lulusan Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB) 2022 yang memerlukan bantuan. Bantuan yang diberikan ITB tersebut adalah beasiswa UKT saja. ITB tidak memberikan bantuan berupa pengurangan besaran Iuran Pengembangan Institusi.
Bagi calon mahasiswa yang akan mengajukan Permohonan Beasiswa UKT dan/atau KIP-K, DIWAJIBKAN mengajukan permohonan cicilan serta mengisi informasi mengenai data ekonomi keluarga dan mengunggah hasil scan dokumen-dokumen berikut pada tanggal 14 - 24 Juli 2022:
- Kartu Keluarga ASLI
- Kartu Keluarga harus mencantumkan nama calon mahasiswa.
- Bila alamat tempat tinggal sebenarnya tidak sama dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga, calon mahasiswa dapat menyertakan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan bersama dengan Kartu Keluarga.
- Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga, agar segera mengurus Kartu Keluarga dan wajib mengunggah dokumen tersebut antara tanggal 25 – 29 Juli 2022.
- Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Kartu Keluarga Sejahtera
- Jika calon mahasiswa sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), maka yang diunggah adalah KIP-K.
- Bukti Pembayaran Rekening Listrik
- Dengan menggunakan aplikasi PLN Mobile sesuai petunjuk pada bagian penjelasan di bawah pengumuman ini.
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi terakhir
- Yang dikeluarkan oleh Perusahaan Tempat Bekerja, atau
- Yang dikeluarkan oleh Pemberi Pekerjaan/RT/RW dengan menggunakan format yang disediakan ITB di laman Kit Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB 2022.
- Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki surat keterangan ini pada jadwal pendaftaran di atas, mengunggah dokumen tersebut antara tanggal 25 – 29 Juli 2022.
- Dokumen Informasi Tempat Tinggal dengan alamat sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili, berupa SALAH SATU dari pilihan dokumen berikut:
- Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru yang mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau
- Perjanjian/Kuitansi Pembayaran Kontrak/Sewa tempat tinggal, atau
- Surat Keterangan Rumah Dinas dari instansi terkait, atau
- Surat Keterangan Menumpang dari Pemberi Tumpangan.
- Foto tempat tinggal (tampilan depan rumah), sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili.
G. PENGAJUAN CICILAN UKT
ITB memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa baru ITB untuk mengajukan pembayaran biaya pendidikan melalui skema cicilan.
- Biaya pendidikan yang dapat dibayarkan melalui skema cicilan adalah UKT dan Iuran Pengembangan Institusi
- Pengajuan cicilan dilaksanakan pada saat pelaksanaan pendaftaran ulang mahasiswa baru, tanggal 14 - 24 Juli 2022 di laman https://akademik.itb.ac.id pada bagian Keuangan dan Beasiswa.
- Calon mahasiswa dapat mengajukan pembayaran biaya pendidikan melalui skema cicilan 2 (dua) kali atau 3 (tiga) kali.
- Periode cicilan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester:
- biaya pendidikan, dilaksanakan pada tanggal 25 - 29 Juli 2022.
- Pembayaran kedua sebesar 50% biaya pendidikan, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Periode cicilan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester:
- Pembayaran pertama sebesar 40% biaya pendidikan, dilaksanakan pada tanggal 25 - 29 Juli 2022.
- Pembayaran kedua sebesar 30% biaya pendidikan, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Pembayaran ketiga sebesar 30% biaya pendidikan, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- ITB tidak menyediakan mekanisme penundaan pembayaran biaya pendidikan.
H. TATA CARA PEMBAYARAN UKT
Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di ITB diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester 1, tanggal 25 - 29 Juli 2022. Ketentuan pembayaran UKT bagi calon mahasiswa jalur SM-ITB 2022 adalah sebagai berikut:
- Calon mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan beasiswa UKT atau tidak mengajukan permohonan pembayaran UKT secara cicilan, dapat melakukan pembayaran UKT secara penuh, pada tanggal 25 - 29 Juli 2022.
- Calon mahasiswa yang mengajukan permohonan beasiswa UKT dan/atau mengajukan permohonan pembayaran UKT secara cicilan, harus melakukan pembayaran Cicilan UKT tahap pertama sebesar paling lambat tanggal 29 Juli 2022, sesuai dengan skema cicilan yang dipilih (lihat bagian G).
- Calon mahasiswa yang mengajukan permohonan KIP-K, harus mengunggah Kartu KIP-K, paling lambat tanggal 24 Juli 2022. Pemohon KIP-K yang tidak mengunggah Kartu KIP-K pada waktu tersebut akan mengikuti ketentuan pada butir 2 di atas.
- Tata cara pembayaran UKT dan Iuran Pengembangan Institusi dapat diperoleh di laman Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB (bagian Keuangan dan Beasiswa), dengan menggunakan mekanisme pembayaran dengan menggunakan kode pembayaran yang tercantum di laman tersebut, setelah calon mahasiswa menyelesaikan finalisasi Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB.
- Pembayaran Iuran Pengembangan Institusi dapat dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran UKT, tanggal 25 - 29Juli 2022. Pembayaran Iuran Pengembangan Institusi dilakukan menggunakan kode pembayaran yang berbeda dengan kode pembayaran UKT, sesuai dengan informasi yang tercantum di laman http://keuangan.itb.ac.id/wp-content/uploads/sites/22/2022/04/Tatacara-Byr-IPI-Angkatan-2022.pdf.
I. PERNYATAAN KEBENARAN ISIAN DATA DAN VERIFIKASI DATA
Bagi seluruh calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di ITB, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Seluruh data dan dokumen yang disampaikan secara online harus merupakan data dan dokumen yang sebenarnya.
- Data dan dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa akan diperiksa kebenarannya di dalam tahap verifikasi data. Dengan mempertimbangkan kondisi darurat wabah COVID-19, tahap verifikasi data akan diselenggarakan setelah kondisi ditetapkan kondusif, dengan jadwal dan tata caranya akan disampaikan kemudian.
- Di dalam halaman pendaftaran, seluruh calon mahasiswa akan memberikan pernyataan bahwa seluruh data dan dokumen yang disampaikan adalah benar, dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data dan dokumen yang diberikan adalah bukan yang sebenarnya, mahasiswa akan menerima konsekuensi DICABUT STATUSNYA SEBAGAI MAHASISWA ITB.
J. KONTAK INFORMASI PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Informasi lengkap mengenai Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB 2022, dapat diperoleh di alamat:
JADWAL KEGIATAN